Apa Saja Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan?

Berbagai risiko dalam dunia kerja, mulai dari kecelakaan kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), sering kali berdampak signifikan bagi pekerja dan keluarga.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan untuk menjamin keamanan finansial bagi pekerja. Jaminan sosial dari BPJS juga bisa dirasakan manfaatnya oleh anggota keluarga.

Lantas, apa saja manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? Mari simak pembahasan lengkapnya berikut.

Apa Saja Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, mencakup beberapa program yang menawarkan manfaat berbeda-beda. Berikut penjelasannya:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK bermanfaat melindungi pekerja dari berbagai risiko kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut berlaku untuk kecelakaan saat perjalanan menuju atau dari tempat kerja, selama di tempat kerja, maupun saat perjalanan dinas.

Perlindungan dari program ini juga berlaku untuk penyakit akibat lingkungan kerja. Adapun bentuk manfaatnya yaitu biaya pengobatan, santunan cacat total, santunan meninggal dunia, santunan tidak bisa bekerja, dan manfaat beasiswa.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT memberikan jaminan untuk masa pensiun atau saat tidak bisa lagi bekerja karena cacat total. Manfaat tunai dari JHT juga bisa diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS yang meninggal dunia.

Manfaat dari JHT bisa diberikan melalui pembayaran sekaligus atau sebagian, tergantung kondisi.

Pembayaran manfaat sekaligus berlaku untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun (56 tahun), pindah dari Indonesia secara permanen, berhenti kerja karena resign, PHK, cacat permanen, datu meninggal dunia.

Sementara itu, pembayaran sebagian untuk peserta yang memasuki masa persiapan pensiun dan peserta yang mengikuti KPR.

3. Jaminan Pensiun (JP)

Program JP memberikan perlindungan untuk menjamin kesejahteraan setelah peserta tidak lagi produktif bekerja, baik karena usia maupun cacat permanen.

Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat dari JP meliputi uang bulanan pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.

4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program BPJS ini memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami PHK. Tujuannya yaitu untuk mendukung kondisi ekonomi demi mempertahankan kehidupan yang layak.

Bentuk manfaat dari JKP meliputi uang tunai bulanan (hingga 6 bulan), informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

5. Jaminan Kematian (JKM)

Program JKM memberikan perlindungan kepada ahli waris dari peserta BPJS. Ahli waris bisa mengklaim jaminan ini apabila peserta BPJS meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Adapun bentuk manfaat dari program JKM meliputi biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala selama 24 bulan, dan manfaat beasiswa untuk dua orang anak dengan total hingga Rp174 juta.

Sekian penjelasan untuk menjawab pertanyaan apa saja manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Berbagai perlindungan tersebut berhak didapatkan oleh pekerja yang sudah bekerja setidaknya selama tiga bulan berturut-turut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *